HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Orang Tua Almarhum Dyo Putra Ajukan Gugatan Rp1,7 Miliar Terhadap Dokter dan Puskesmas Sei Jang, Ini Kasusnya

×

Orang Tua Almarhum Dyo Putra Ajukan Gugatan Rp1,7 Miliar Terhadap Dokter dan Puskesmas Sei Jang, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra dari Kantor Pindina Law Office & Partners usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Orang tua almarhum Dyo Putra, Amelia Kencana Rosi dan Dicky Januardy, mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1,7 miliar terhadap dokter berinisial SR dan Puskesmas Sei Jang. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (26/09/2024) terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian almarhum Dyo usai meminum obat yang diberikan oleh Puskesmas tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Sesa Praty Pindina SH MH dan Agung Ramadhan Saputra SH dari kantor Pindina Law Office & Partners, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum atas kematian Dyo, yang diduga disebabkan oleh pemberian obat dari dokter SR tanpa pemeriksaan yang sesuai prosedur medis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus pidana sebelumnya sempat ditangani Polresta Tanjungpinang, namun dihentikan dengan alasan tidak ada unsur pidana. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan perdata,” ujar Agung Ramadhan.

Agung menegaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada perbuatan melawan hukum, di mana dokter diduga tidak melakukan pemeriksaan tekanan darah sebelum memberikan obat domperidone kepada Dyo, yang menurut kuasa hukum, mengakibatkan hilangnya nyawa.

Gugatan yang diajukan meminta ganti rugi materil sebesar Rp700 juta untuk biaya perawatan dan kebutuhan lainnya, serta ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar, dengan total mencapai Rp1,7 miliar.

“Tujuan utama kami adalah mencari keadilan dan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan, terutama dalam bentuk penyesalan atau itikad baik, yang sampai saat ini belum terlihat,” jelas Agung.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini akan memproses gugatan tersebut, dan pihak kuasa hukum berharap agar kasus ini bisa memberi titik terang dalam upaya keluarga mendapatkan keadilan atas kematian almarhum Dyo. ***

banner 200x200
Follow