BATAMHUKRIMKEPRI

Palsukan 43 Sertifikat Vaksin 5 Pelaku Ditangkap di Batam

×

Palsukan 43 Sertifikat Vaksin 5 Pelaku Ditangkap di Batam

Share this article
Waka Satreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, bersama Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan, Kanit Polresta Barelang PPA, IPTU Dwi Dea A, dan para pelaku. (Foto : Ist)

Begini Cara Pelaku Terbitkan 43 Sertifikat Vaksin.

Sijori Kepri, Batam — Palsukan 43 Sertifikat Vaksin, 5 (lima) orang pelaku berinisial RA (19), RR (20), LC (26), FM (23) dan HP (31), ditangkap aparat dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, atas kasus tindak pidana pemalsuan Sertifikat Vaksin di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Waka Satreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan Surat Sertifikat Vaksin Covid-19 di Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kelima pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Juwita Oktaviani, didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuti Wilhelmina Huliselan dan Kanit Polresta Barelang PPA, IPTU Dwi Dea A, Kamis, (15/07/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (06/07/2021), sekira pukul 08.00 WIB, dilaksanakan Vaksin Massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Hermine. Pada saat itu dilakukan penyuntikan Vaksin Sinovac sebanyak 102 vial, yang akan disuntikkan kepada masyarakat berjumlah 1.020 (seribu dua puluh) orang.

Sekira pukul 14.00 WIB, penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikkan oleh tim vaksin telah selesai dilakukan, akan tetapi pada pukul 16.00 WIB ada perubahan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB diganti kata sandi untuk masuk ke Aplikasi Input Data. Setelah kata sandi diganti oleh Dokter penanggung jawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan. Sebab, mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base, sehingga diduga terjadi pemalsuan data,” ungkap Juwita.

Dari laporan Polisi, bahwa telah terjadi Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” yang terjadi pada hari Selasa, (06/07/2021). Lalu Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Unit I, Unit IV dan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat berupa Kartu Vaksin Covid-19.

Selanjutnya, pada hari Rabu, (14/07/2021), sekira pukul 17.30 WIB pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Begini Cara Pelaku Terbitkan 43 Sertifikat Vaksin