BATAMHUKRIMKEPRI

Palsukan Hasil GeNose C19, 2 Pelaku Ditangkap di Batam

×

Palsukan Hasil GeNose C19, 2 Pelaku Ditangkap di Batam

Share this article
2 orang pelaku Pemalsuan Hasil GeNose C19, berinisial JN dan AP, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Palsukan Hasil GeNose C19, 2 (dua) orang pelaku berinisial JN dan AP, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, di Bandara Hang Nadim Batam, Senin, (31/05/2021), sekira Pukul 06.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan hasil Test GeNose C19 tersebut.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Tigor Sidabariba, didampingi Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, AKP Cut Putri Amelia Sari, dan Wakasat Reskim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, AKP Juwita Oktaviani, Rabu, (02/06/2021).

BACA JUGA :  Kombes Pol Ahmad David Jabat Dir Resnarkoba Polda Kepri

Kronologis penangkapan berawal pada tanggal 31 Mei 2021, sekira Pukul 06.00 WIB, diberitahukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim Batam kepada saksi YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat Hasil Test GeNose (pelaku) terdapat 4 (empat) surat yang janggal pada surat hasil GeNose C19 Report, atas nama inisial SA, AI, SE, dan AA.

Kemudian saksi YP memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor mengecek surat tersebut didata komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas ke 4 (empat) surat tersebut.

Dan dilakukan Tracking ke 4 (empat) nomor surat tersebut ditemukan atas nama orang lain. Dan dilakukan Tracking kembali sudah ada beberapa surat hasil GeNose C19 yang dipalsukan oleh kedua Pelaku.

BACA JUGA :  3 Polsek di Polres Anambas Tidak Boleh Lakukan Proses Penyidikan

Kemudian setelah diselidiki, pelaku berjumlah 2 (dua) orang berinisial JN dan AP teman kerja dari inisial YP, yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat GeNose C-19 di Bandara Hang Nadim Batam. Karena mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil GeNose C19.

Akibat kejadian tersebut, Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam merasa dirugikan dan Pelapor membuat laporan polisi tersebut ke Polresta Barelang.

Setelah mengetahui kejadian dan mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim Batam, pihak pelapor bersama dengan Pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim Batam, yaitu AIPDA Hendri Simanjuntak dan BRIPKA Eko Subekti langsung mengamankan dan mengintrogasi Pelaku JN.

BACA JUGA :  Batam Perlu Penambahan “ANJING PELACAK”

“Saat itu, pelaku JN mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan, dan didapat Pelaku AP ikut serta membantu perbuatan tersebut. Dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 (dua) orang saksi langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tigor Sidabariba.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 (empat) Lembar Surat Hasil Test GeNose C19 palsu, 3 (tiga) Lembar Surat Hasil Test GeNose C19 Asli (Pembanding), 1 (satu) unit Printer Merek Brother, 1 (satu) unit Laptop Merek HP warna Silver, 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 8 Plus.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara,” tutup IPTU Tigor Sidabariba. (Wak Dar)