KEPRITANJUNG PINANG

Pansel Terbuka JPT Madya Buka Seleksi Jabatan Sekda Kepri, Ini Persyaratannya

×

Pansel Terbuka JPT Madya Buka Seleksi Jabatan Sekda Kepri, Ini Persyaratannya

Share this article
Pengumuman Seleksi Penerimaan Sekda Kepri. (Foto : Sijori Kepri)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, (26/08/2021).

Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Provinsi Kepulauan Riau, Dr Hamdani MM M.Si Ak, mengatakan, pengumuman ini dilaksanakan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi ini ada 2 (dua) persyaratan yang harus dilengkapi, yakni persyaratan secara umum dan persyaratan khusus.

“Persyaratan khusus, antara lain pelamar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan,” kata Hamdani.

Selanjutnya, pelamar juga memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun, Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) hari pada tanggal 30 November 2021, Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Kemudian, Pangkat Gololngan Ruang minimal Pembina Utama Muda (Gol. IV/c), Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan peradilan, serta minimal telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II, dikecualikan bagi pejabat fungsional.

“Sedangkan untuk persyaratan khusus, pelamar mempunyai kemampuan manajerial dan leadership yang baik, Memahami regulasi di bidang yang dilamar, Mempunyai kemampuan komunikasi dan interpersonality yang baik, Mampu bekerja dalam tekanan pekerjaan dan Memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Hamdani.

Untuk pendaftaran dimulai tanggal 26 Agustus 2021 dan ditutup pada tanggal 1 September 2021, pukul 23.59 WIB secara online melalui website https://daftarjpt.kepriprov.go.id/madya dengan melampirkan scan format Pdf, antara lain :

1) Surat lamaran sesuai format A (terlampir);
2) Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani sesuai format B (terlampir);
3) Asli/Fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan
Terakhir;
4) Asli/Fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
5) Asli/Fotocopy yang dilegalisir Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Capaian Kerja
Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2019 dan Tahun 2020;
6) Asli/Fotocopy yang dilegalisir minimal sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II, dikecualikan bagi pejabat fungsional;
7) Asli/Fotocopy yang dilegalisir sertifikat diklat teknis maupun fungsional yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
8) Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik sesuai format C (terlampir);
9) Asli/Fotocopy yang dilegalisir Ijazah pendidikan terakhir yang telah diakui secara administrasi kepegawaian atau surat keterangan penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri;
10) Asli Kartu Tanda Penduduk;
11) Bukti tanda terima LHKPN/LHKASN Tahun 2020;
12) Bukti SPT Tahun 2020;
13) Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6;
14) Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
15) Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi terbuka JPT Madya,
16) Surat pernyataan bersedia memberikan hasil pemeriksaan Kesehatan, Kesehatan Jiwa dan Bebas NAPZA serta Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan bersedia menanggung segala biaya yang timbul didalam melakukan tes tersebut.

“Dan yang terakhir membuat Surat Pernyataan/Pakta Integritas,” pungkas Hamdani. (R Rich)