Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Ambrolnya pasar KUD Kota Tanjung Pinang, menyisakan beragam spekulan dari berbagai pihak dengan menyebut pengelola dan pemerintah daerah bisa digugat pedagang.
Pasalnya, pasar merupakan kawasan publik, dimana pedagang yang memiliki lapak ditarik retribusi dengan peraturan tertentu yang telah disepakati. Sehingga dianggap pengelola bahkan pemerintah dianggap lalai atas kejadian tersebut.
Ambrolnya bangunan tersebut membuktikan, bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak fungsi. Indikasinya jelas tidak ada kajian atau bahkan tidak ada pemeliharaan berkala oleh pengelola ataupun pemerintah.
“Gugatan Kedua, karena ada kerugian materi para pedagang dan juga adanya pengunjung jadi korban,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik, Chaidar, menyampaikan hal itu saat berbincang di Podcast Memo Rindu, Selasa, (08/03/2022), malam.
Menurutnya, para pedagang di Pasar KUD saat ini adalah korban atas kejadian akibat kelalaian pengelola dan pemerintah.
Bahkan, katanya, pada kejadian pertama robohnya sebagian lantai Pasar KUD sudah menjadi alarm. Tapi kenapa tidak segera dilakukan relokasi sejak kejadian tersebut.
Sejak kejadian pertama, harusnya pemerintah melakukan 2 (dua) hal, yakni dengan menutup total bangunan tersebut. Atas dasar keselamatan dan kedua mencarikan relokasi tempat berjualan para pedagang.
“Kenyataannya sampai dengan kejadian kedua pemerintah tidak cepat mengambil tindakan. Harusnya menutup secara total dengan dasar teknis. Kedua segera mencarikan relokasi pedagang. Ada jarak 2 (dua) minggu disini, namun tidak selesai,” paparnya.
Mengakibatkan kejadian pada tanggal 5 Maret 2022 itu adanya korban jatuh dan kendaraan, karena masih ada aktivitas disana.
Ia menilai, ditutup total dengan alasan yang tegas. Bukan himbauan. Misalnya, bangunan pasar ini ditutup karena kontruksi sudah tidak layak fungsi berdasarkan kajian teknis. Bukan hanya imbauan. Tentu ini belum kuat.