Sijori Kepri, Batam — Warga perlu mengetahui tata cara penanganan pasien terinfeksi Virus Corona yang meninggal. Hal ini perlu diketahui agar virus yang ada di tubuh korban tidak berjangkit ke warga lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi, menjelaskan, penanganan pasien positif Corona (Covid-19) yang meninggal dunia, tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia.
“Sebelum 4 jam, jenazah sudah harus dimakamkan,” kata Didi Kusmarjadi, Senin, (23/3/2020).
Sesuai pedoman kesiapsiagaan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah Indonesia pada 17 Februari lalu, berdasarkan rekomendasi WHO, sebelum dimakamkan, jenazah harus direpling, kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah, lalu peti tersebut juga direpling kembali, selanjutnya dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada bagian luarnya.
”Selain menyemprotkan disinfektan, petugas medis harus mengenakan pakaian dan alat pelindung untuk menjaga agar tidak adanya penularan. Bagi petugas yang menangani pasien Corona meninggal, harus mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah,” jelas Didi.
Pemerintah mengumumkan, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Tanah Air hingga Senin, 23 Maret 2020 mencapai angka 49 orang.
Minggu, (22/3/2020) malam, satu pasien yang positif terinfeksi Virus Corona di Kota Batam meninggal dunia. Korban sempat beberapa hari mendapatkan penanganan medis di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Batam.
Malam itu juga, korban dikabarkan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang. Ia merupakan korban pertama yang terjangkit Covid-19 di Kota Batam. (Ina)