LINGGA

Pedagang Pertanyakan Pungutan Restribusi Pasar Relokasi Dabo

×

Pedagang Pertanyakan Pungutan Restribusi Pasar Relokasi Dabo

Share this article

LINGGA (SK) — Sejumlah pedagang pasar relokasi Dabo Singkep pertanyakan pemungutan retribusi yang berbeda-beda antara pedagang, retribusi yang dikenakan tersebut ada yang Rp 15.000, namun ada yang dikenakan Rp 30.000 per bulannya, tentu saja bedanya pungutan ini dipertanyakan para pedagang, karena mereka berjualan dipasar relokasi yang sama.

Robi, salah seorang pedagang dipasar relokasi dabo singkep, mengatakan, kami para pedagang tidak permasalahkan dengan pungutan retribusi, dan yang saya tau pungutan retribusi yang sekarang dilakukan untuk biaya keamanan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Karena ini pasar relokasi yang memang telah disiapkan oleh pemerintah, jadi memang belum ada untuk pungutan retribusi, namun untuk keamanan memang ada, tapi hendaknya pungutannya disama ratakan, tidak dibeda-bedakan,” terang Robi kepada Sijori Kepri, Selasa (4/8/2015) dipasar relokasi Dabo.

BACA JUGA :  KPU Lingga Gelar Bimtek Untuk PPK, PPS dan KPPS

Sebenarnya untuk uang keamanan, Kata Robi, mudah untuk mengaturnya, karena yang saya ketahui, uang keamanan yang dibayar setiap bulannya sebesar Rp 1,6 juta per bulannya dan kita tidak mengetahui untuk berapa orang, karena uang keamanan ini termasuk mereka jaga malam di pasar ini.

BACA JUGA :  Lima Truk Pengerjaan Proyek Penahan Gelombang Tanpa Dokumen

“Dipasar pasar relokasi ini ada sekitar 100 lebih pedagang, jika untuk uang keamanan ini pedagang dikenakan sebesar Rp 20.000 per pedagang, sudah terkumpul Rp 2 juta lebih per bulannya, dengan jumlah itu kita potong uang keamanan Rp 1,6 sisanya bisa disimpan untuk berbagai kebutuhan lainnya, seperti untuk pembayaran air dan listrik,” ungkapnya.

Hendaknya, lanjut Robi, agar tidak terjadi perbedaan dalam pungutan uang retribusi ini, sebelumnya diadakan rembuk dulu dengan para pedagang, sehingga tidak terjadi seperti sekarang ini antara pedagang satu dengan yang lainnya beda pembayarannya, pedagang sayur dikenakan Rp 35 ribu, sementara pedagang ikan Rp 15 ribu per bulannya, tentu saja hal ini jadi pertanyaan pada mereka.

BACA JUGA :  "TIM SABER PUNGLI LINGGA" Terkendala Anggaran

“Kita minta untuk pungutan uang retribusi ini kembali diadakan pertemuan dengan para pedagang, agar pembayaran setiap bulannya bisa diselaraskan, tidak berbeda-beda seperti sekarang ini,” paparnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Pedagang Pertanyakan Pungutan Restribusi Pasar Relokasi Dabo (Photo : Puspandito)
Pedagang Pertanyakan Pungutan Restribusi Pasar Relokasi Dabo
(Photo : Puspandito)