TANJUNG PINANG – Seorang pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahap V.
Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2015 ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp5,6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sejak Juni 2024.
Tim penyidik menerima laporan penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024, yang mengungkapkan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Tanjung Pinang, bekerja sama dengan tersangka lainnya berinisial A, Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, perusahaan penyedia proyek.
“Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 17 Oktober 2024, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran,” ujar Kombes Pandra.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi kasus ini demi transparansi penegakan hukum serta mengajak semua pihak menyukseskan Pilkada Kepri pada 27 November 2024 dengan menjaga ketertiban dan kewaspadaan terhadap berita hoaks. ***