BINTANKEPRI

Pekerja di Lagoi Curhat “PERUSAHAAN ENGGAN BAYAR UANG LEMBUR”

×

Pekerja di Lagoi Curhat “PERUSAHAAN ENGGAN BAYAR UANG LEMBUR”

Share this article
Korda SPSI Kabupaten Bintan, Darsono dan Aktivis Buruh Kabupaten Bintan, Patar H Sianipar. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Pekerja Lagoi Curhat, Perusahaan Enggan Bayar “UANG LEMBUR”
– SPSI : Perusahaan Salahi Aturan, Ini Bisa Dituntut.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Pembayaran gaji dan uang lembur pekerja salah satu perusahaan di area Lagoi Bay, kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan, ditengarai melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 77 ayat 1.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Salah satu, terkait keengganan manajemen membayar uang lembur, karena jam kerja pekerja melampaui delapan jam atau overload. Sesuai amanat UU ini, manajemen seharusnya menambah pemasukan pekerja melalui penerimaan uang lembur.

”Tiap hari, kami bekerja 12 jam. Sama sekali tidak pernah mendapatkan uang lembur. Padahal, UU ketenagakerjaan mengisyaratkan jam kerja pekerja hanya 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja. Bisa juga 7 (tujuh) jam perhari untuk 6 (enam) hari kerja. Kita sangat dirugikan,” kata salah satu pekerja, yang identitasnya minta tidak dipublikasikan, Rabu, (25/07/2018).

BACA JUGA :  Meski Telah Negatif Covid 19, Gubernur Kepri Masih Karantina Mandiri

Selama ini, para pekerja masih bisa menerima keputusan manajemen. Namun, itikat baik manajemen tidak kunjung ada untuk memberikan uang lembur. Padahal, operasional perusahaan telah berjalan dua tahun lebih.

”Gaji kami hanya Rp 3.100.000/bulan. Tapi kami hanya menerima Rp 2.300.000, karena ada pemotongan uang makan Rp 800.000 perbulan. Dengan uang ini, kami tidak mencukupi untuk memenuhi pengeluaran sehari-hari,” keluhnya.

Terpisah, Koordinator Daerah (Korda) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bintan, Darsono, menegaskan, jika kejadian ini benar, maka perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dan, pihak pekerja bisa menuntut manajemen.

”UU ketenagakerjaan itu secara jelas mengamanatkan, jam kerja karyawan hanya 7 (tujuh) jam perhari untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan) jam perhari untuk 5 (lima) hari kerja. Jika ada perusahaan melampauinya, sama saja menyalahi aturan, dan perusahaan bisa dituntut secara hukum,” tegas Darsono.

BACA JUGA :  2 Calon Wakil Bupati Bintan Rebut 25 Suara Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Nama Osit Jadi Rujukan

Darsono berharap, pihak perusahaan tidak mempermainkan hak pekerja. Karena, keberhasilan sebuah manajemen perusahaan tidak lepas dari kinerja karyawan. Jika hak karyawan dipermainkan, pekerja bisa memperkarakannya.

Hal senada juga dikatakan aktivis buruh Kabupaten Bintan, Patar H Sianipar. Pria ini juga sangat menyesalkan manajemen yang nekat mempermainkan hak karyawannya. Tidak pantas manajemen merugikan hak karyawan, apalagi aktivitasnya dilakukan di kawasan wisata Lagoi yang telah dikenal hingga luar negeri.

”Ini harus disikapi tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Jika perlu, panggil manajemen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pekerja itu aset bagi persusahaan. Mereka harus diperhatikan,” tegas Patar.

Seharusnya, masih kata Patar, di lokasi kawasan wisata bertaraf internasional, seperti kawasan wisata Lagoi, tidak ada ditemui pengusaha nakal. Namun, kondisinya masih ada ditemui pengusaha nakal.

BACA JUGA :  Perusahaan Dan Serikat Buruh Ikuti Sosialisasi UMK Bintan 2015

”Sekali lagi, saya berharap Pemerintah daerah, melalui Dinas terkait harus mengambil sikap tegas. Jangan didiamkan saja hal ini. Agar tidak terulang lagi, hal-hal bersifat merugikan hak pekerja atau burtuh sesuai UU ketenagaerjaan yang berlaku,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, diminta keterangan terkesan berpihak pada perusahaan.

Salah satu keberpihakan, terlihat saat ditanya gaji karyawan yang tertera di selip gaji karyawan. Pria yang akrab disapa Bang Ijal ini, hanya berujar tidak ada masalah dalam proses penggajiannya. Padahal, secara jelas, di selip gaji tersebut tidak mencantumkan uang lembur.

“Kalau saya lihat di selip gaji itu, sudah benar tidak ada masalah,” ujarnya tanpa melihat jam kerja karyawan. (tim)