BATAMHUKRIMKEPRI

Pelaku Curas di Batam Berhasil Diringkus, Korban Alami Luka Tusuk

×

Pelaku Curas di Batam Berhasil Diringkus, Korban Alami Luka Tusuk

Share this article
Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam bersama pakaian korban. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang Pemuda berinisial TS (28) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa, (14/12/2021).

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, serta memar disekujur tubuh Korban. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan tentang penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 

“Saat ini Pelaku TS (28) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Yudha Suryawardana, Rabu, (15/12/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (14/12/2021), sekira Pukul 11.30 WIB, bertempat di rumah korban Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada saat korban inisial VE sedang berada di dalam kamar lantai 2 dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga, tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2.

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Pantau Operasi Ketupat Seligi 2021

Melihat pelaku tersebut, anak korban langsung memberitahukan kepada korban dan segera korban langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar. Pada saat hendak mengunci pintu, pelaku langsung mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang. 

Spontan korban langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada pelaku, bahwa dirinya tidak memiliki uang, cuma ada Rp 100.000,- di dalam tas.  

Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas milik anaknya ambil saja dan biarkan kami pergi. 

Kemudian saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, korban hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah, akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban, setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding. 

BACA JUGA :  Seorang Pencuri Kabel PJU Diringkus di Batam, 2 Lagi Masih Buron

Namun karena korban terus berusaha untuk bisa lari, hingga saat korban hendak membuka kunci pintu rumah, pelaku langsung menarik tangan korban, lalu memecahkan stoples kaca sebanyak 2 (dua) buah di kepala korban, kemudian menusuk punggung korban. 

“Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan, berupa  toples kaca  2 (dua) buah pecah, seharga Rp 210.000, 1 (satu) kalung emas putus seharga Rp 1.000.000, 2 (dua) gelang emas satu diantaranya bengkok seharga Rp 13.000.000,” ungkap Kapolsek Sekupang.

Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sekupang guna proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.

BACA JUGA :  Alias Wello Pastikan “TAK JABAT BUPATI LINGGA LAGI”

Setelah menerima laporan dan melakukan giat lidik terkait pencurian dengan kekerasan, selanjutnya Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Pinggir.

Kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah Pisau, 1 (satu) helai celana jeans warna biru bercak darah, 1 (satu) helai baju kaos hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana jeans korban bercak darah, 1 (satu) helai baju korban masih bercak darah, sepasang sepatu, pecahan vas bunga warna abu-abu, dan masker hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (Wak Dar)