HUKRIMPOLRIRIAU

Pelaku Curat dan Residivis Kasus Pencurian Bongkar Rumah Diringkus di Karimun

×

Pelaku Curat dan Residivis Kasus Pencurian Bongkar Rumah Diringkus di Karimun

Share this article
Pelaku Curat dan Residivis Kasus Pencurian Bongkar Rumah berhasil diringkus personel gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat. (Foto : Ist)

MERANTI – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga residivis kasus pencurian bongkar rumah berinisial An (30), berhasil diringkus personel gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat, saat hendak kabur ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Ahad, 9 Oktober 2022 siang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny A Siregar, mengatakan, pelaku inisial An merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat saat hendak kabur ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Rangsang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya, dipersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata IPTU Benny A Siregar, Senin, 10 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Polresta Barelang Musnahkan 87,97 Gram Sabu dari 3 Tersangka

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 WIB, korban M Salim (42) seorang PNS yang tinggal di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, saat itu ingin melaksanakan ibadah shalat Subuh dan melihat handphone merek Realme C25 milik anaknya yang diletak oleh anaknya diatas meja rumahnya sudah tidak terlihat lagi.

Lalu pelapor langsung melihat keadaan isi rumah, kemudian mendapati jendela belakang rumahnya yang sudah tidak terkunci dan memiliki bekas congkelan.

BACA JUGA :  Bupati dan Wabup Meranti Tinjau Rumah Warga di Desa Banglas

“Mengetahui rumahnya kemalingan, ia pun membuat laporan ke Polsek Rangsang Barat,” ungkap Benny.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Rangsang Barat berkoordinasi kepada tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terkait handphone Realme C25 yang telah hilang tersebut.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, kemudian pada Ahad 9 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti, serta Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi, bahwa diduga pelaku Curat tersebut sedang menuju ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau untuk melarikan diri menuju negara Malaysia.

Tim gabungan kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny A Siregar, dan langsung melakukan pengejaran guna antisipasi diduga pelaku kabur ke negara Malaysia.

BACA JUGA :  Kapolres Andi Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Meranti

Lalu, sekira pukul 13.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan pelaku An di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme C25 warna abu-abu yang diakui pelaku bahwa barang tersebut hasil curiannya di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.

“Dari hasil interogasi, didapati bahwa tersangka melakukan aksinya bersama rekannya Im (DPO) dan Tersangka An juga merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 03 Agustus 2022,” pungkas Kapolsek Benny. (Luk)