HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Pelaku Curat Diringkus di Tanjung Pinang

×

Pelaku Curat Diringkus di Tanjung Pinang

Share this article
Seorang pelaku tindak pidana Curat, Muhammad Alif alias Alif Bin Daeng Ledeng (22), menggunakan masker kuning, saat diringkus Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jang, Brigadir Sahirin, bersama personel Polsek Bukit Bestari. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Muhammad Alif alias Alif Bin Daeng Ledeng (22), yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari Bintan), berhasil diringkus Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jang, Brigadir Sahirin, bersama dengan warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Besatari, Kota Tanjung Pinang.  

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Bukit Bestari, AKP Adi Sumardi, menyampaikan, bahwa keberhasilan diamankannya DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Muhammad Alif alias Alif Bin Daeng Ledeng (22) ini tak lepas dari kerja sama dan hubungan baik antara Bhabinkamtibmas dengan warganya.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Informasi yang diberikan oleh warga kepada pihak Kepolisian adalah bukti bahwa tingkat kepercayaan yang tinggi dari warga kepada pihak Kepolisian dalam menyelesaikan berbagai persoalan, terutama yang terkait dengan Kamtibmas.  

BACA JUGA :  Pengembangan, Polisi Bekuk 1 Lagi Pelaku Ranmor di Swalayan Kurnia

“Kami siap menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari, bersama tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat tetap bertekad menjaga keamanan, jangan sampai ada pendatang yang di cap DPO menularkan kerawanan di daerah kita,” kata AKP Adi Sumardi, Sabtu, (20/11/2021).

Kronologis penangkapan berawal dari terbitnya DPO oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari Bintan) atas nama Muhammad Alif alias Alif Bin Daeng Ledeng (22), atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mana terbitnya DPO ini telah disampaikan dan diketahui oleh Polres Tanjung Pinang hingga ke tingkat Polsek dan Kecamatan/Kelurahan se-Kota Tanjung Pinang, sehingga juga diketahui oleh warga masyarakat.  

BACA JUGA :  Satlantas Luncurkan Program Helda

“Pada Jumat, (19/11/2021), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jang, Brigadir Sahirin, menerima informasi dari warganya, bahwa DPO tersebut kemungkinan besar sedang berada ataupun bekerja di kapal pengangkut sayur yang berlabuh di Jalan Salam, Kampung Kolam, RT 01 RW 11, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang,” ungkap Adi Sumardi.  

Bhabinkamtibmas langsung merespon informasi tersebut dan melaporkan kepada pimpinan, kemudian Bhabinkamtibmas bersama dengan Personel Polsek Bukit Bestari dan warga langsung menuju ke lokasi untuk menunggu kedatangan kapal tersebut.  

BACA JUGA :  2 Pelaku Pencurian di Lapangan Golf Batam Diringkus

Sekira pukul 09.30 WIB, kapal yang dimaksud tiba di lokasi dari Batam. Bhabinkamtibmas bersama Personel didampingi Ketua RT dan warga setempat langsung memasuki kapal dan mencari yang bersangkutan.

Benar saja, di dalam kapal dijumpai seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan DPO yang diterbitkan oleh Kejari Bintan.  

“Setelah diinterogasi, DPO tersebut mengakui dirinya dan saat itu DPO tersebut langsung diamankan. Kemudian Personel menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan DPO tersebut diamankan untuk selanjutnya diserahkan dan dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan,” pungkas AKP Adi Sumardi. (R Rich)