BATAMHUKRIMKEPRI

Pelaku Hate Speech di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

×

Pelaku Hate Speech di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

Share this article
Pelaku Hate Speech di Insta Story bernama Rahmadaniansyah dibekuk Polsek Sekupang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Pelaku Hate Speech (ujaran kebencian, Red) di Insta Story bernama Rahmadaniansyah, meminta maaf, di Polsek Sekupang, karena menyebarkan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos). Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, yang telah menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan “Goblok”.

Pelaku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung, dan marah atas postingan tersebut. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saya Rahmadaniansyah, mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan GOBLOK kepada pihak petugas Satgas Covid-19, yang memberikan himbauan di Cafe Titik Kumpul Tiban 1. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut,” ucap Pelaku Rahmadaniansyah, di Mapolsek Sekupang, Senin, (07/06/2021).

Pernyataan ini, katanya tulus dari dalam hatinya, dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas Video yang pelaku unggah di Insta story-nya tersebut.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos. Karena jajaran kita ada yg berpatroli di Medsos.

“Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas,” kata IPTU Tigor Sidabariba.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008, dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

“Kalau tidak suka, lebih baik didiamkan. Jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” tegas IPTU Tigor Sidabariba. (Wak Dar)