“Diketahui, Customer yang menggunakan jasa pelaku, akan memberikan uang jasanya sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000. Atas perbuatannya, tersangka RY beserta barang bukti ijazah yang diduga palsu tersebut dibawa ke Polsek Lubuk Baja, dan selanjutnya pihak Polsek Lubuk Baja menghubungi saudara HD, yang merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam dan meminta untuk datang ke Polsek Lubuk Baja untuk memastikan kebenaran dari salah satu ijazah yang diamankan dari tangan tersangka RY,” ujar Kapolsek.
Setelah dilihat sendiri oleh Kepala Sekolah, 1(satu) lembar ijazah SMK Negeri 3 atas Nama inisial AW yang didapat dari tangan tersangka ternyata ijazah tersebut diketahui palsu, karena pihak sekolah SMK Negeri 3 Batam tidak pernah mengeluarkan 1(satu) lembar ijazah sekolah SMK 3 Batam atas nama AW.
Lebih jelas lagi, lanjut Kapolsek, ketidakbenarannya itu terletak pada tahun ijazah tersebut, yang tertera pada tahun 1995. Sedangkan sekolah SMK 3 Batam baru didirikan pada tahun 2007.
“Dikarenakan mengetahui adanya praktek atau kegiatan pemalsuan dokumen ijazah yang membawa nama sekolah, sehingga dapat menimbulkan kerugian dan mencoreng nama baik sekolah SMA Negeri 3 Batam, kemudian selaku kepala sekolah membuat laporan polisi di Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku atas nama RY,” terang Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) dan atau 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun. (Wak Dar)