Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang pria pelaku pembakaran rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga 5, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjung Pinang, berinisial H berhasil diringkus Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Bestari.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Bukit Bestari, AKP Adi Sumardi, menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang mana pelaku inisial H melakukan pembakaran rumah tersebut awalnya hanya ingin membuat istri pelaku jera dan tidak melakukan kebohongan lagi, serta menganggap pelaku sebagai suami yang menafkahi istri, yang mana selama ini istri pelaku tidak mengakui dan selalu mengatakan bahwa pelaku tidak pernah memberi nafkah.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 187 K.U.H.Pidana, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata AKP Adi Sumardi, Kamis, (30/09/2021).
Kronologis kejadian kebakaran berawal pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB, menyebabkan 1 (satu) bangunan rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga 5, Kelurahan Tanjung Unggat, tersebut ludes dilalap si jago merah, dengan taksiran kerugian Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pemilik rumah Denny Erfanosa, awalnya mengira kebakaran tersebut merupakan suatu musibah, seperti korsleting listrik maupun semacamnya. Namun pihak Kepolisian dari Polsek Bukit Bestari tidak meyakini sepenuhnya kejadian kebakaran tersebut.