BATAMHUKRIMKEPRI

Pelaku Pembunuhan di Pasar Tos 3000 Jodoh Berhasil Diringkus

×

Pelaku Pembunuhan di Pasar Tos 3000 Jodoh Berhasil Diringkus

Share this article
Pelaku Pembunuhan di Pasar Tos 3000 Jodoh berhasil diringkus Unit Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Medan. (Foto : Ist)

Kemudian, pada hari Selasa, (15/06/2021), pukul 09.00 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Medan.

“Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berangkat ke Medan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, dan berhasil mengamankan tersangka inisial SP di Jalan Tangguk Bongkar X, Kota Medan. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Satria.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurut keterangan pelaku, saat itu pelaku meminta uang parkir dengan pengunjung Samarinda yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan Samarinda tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri : Kasus Tilang “MENINGKAT 15,47 PERSEN”

“Namun pengunjung tersebut berkata, saya sudah memberikan uang parkir kepada BA (korban, Red),” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, terjadi percekcokan mulut antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku mengambil pisau milik pelaku yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan langsung menikam korban.

BACA JUGA :  Datangi Kediaman Warga, Polresta Barelang Laksanakan Tracing dan Test Antigen

Setelah melihat korban tumbang, lalu pelaku kabur meninggalkan korban. Korban meninggal di tempat dan bersimbah darah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat, 1 (satu) helai baju warna merah, 1 (satu) helai celana panjang bahan jeans warna biru, 1 (satu) buah topi warna hitam kombinasi warna hijau bertuliskan Leessang, dan 1 (satu) pasang sendal warna abu-abu,” jelasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kepri Usulkan “NURDIN JADI GUBERNUR KEPRI”

Menurut Kapolsek, motif pelaku melakukan pembunuhan ini dikarenakan sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban mengambil uang hasil parkir milik pelaku dan korban menantang pelaku untuk menikam korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Lubuk Baja. (Wak Dar)