Click to rate this post!
[Total: 1 Average: 5]
Sijori Kepri, Karimun — Pelaku pencurian berinisial H (39) di sekolah SMAN 5 Karimun, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau, yang dilakukan pada 4 November 2020 yang lalu, terancam kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK, mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 4 November 2020, yang terjadi pada siang hari, yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (39), dengan lokasi TKP di SMAN 5 Karimun.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari Kamis tanggal 12 November 2020. Tersangka ditangkap saat berada di Pasar Malam tepatnya di depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun,” Kata Muhammad Adenan, Jumat, (27/11/2020).