BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Pelaku Pencurian di Windsor Batam Dibekuk, 2 Unit Ruko Berantakan dan Instalasi Listrik Hilang

×

Pelaku Pencurian di Windsor Batam Dibekuk, 2 Unit Ruko Berantakan dan Instalasi Listrik Hilang

Share this article
Pelaku Pencurian di Windsor Batam berhasil dibekuk Tim opsnal Polsek Lubuk Baja. (Foto : Ist)

Batam — Seorang pelaku pencurian spesialis instalasi listrik berinisial F yang terjadi di Windsor Phase 1 Blok 2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berhasil dibekuk Tim opsnal Polsek Lubuk Baja, Senin, 26 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, membenarkan, bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Windsor Phase 1 Blok 2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Adapun barang buktinya adalah 1 (satu) lembar Nota Pioneer Elektrick dengan Nomor Nota : 14485 dengan total Rp 5.855.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) rekaman CCTV,” kata Kompol Budi hartono, Senin, 26 September 2022.

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat pelapor pergi ke TKP pelapor melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka, serta gembok dalam keadaan tidak terkunci.

Melihat hal tersebut, pelapor langsung melihat Ruko miliknya yang sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang dan pelapor langsung pergi ke Ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan korbanpun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial F.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial F di Windsor Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Wak Dar)