BATAMHUKRIMKEPRI

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Batam Ditangkap

×

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Batam Ditangkap

Share this article
Pelaku Pencurian berinisial RP (39) dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kota Batam ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang pria berinisial RP (39), Residivis pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan modus Pecah Kaca Mobil, dibeberapa lokasi yang berbeda di Kota Batam, berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, pelaku berinisial RP (39) merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca di beberapa tempat di Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku ditangkap saat berada disekitaran Kavling Kamboja. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa, (25/01/2022).

BACA JUGA :  Melalui Rekaman CCTV, 2 Pencuri Diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Jumat, (14/01/2022), sekira Pukul 13.30 WIB, saat Korban inisial FP tiba di Marina City. Setelah sampai, Korban memarkirkan mobilnya di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya.

Kemudian, pada waktu 15.00 WIB, korban pulang dan melihat mobil miliknya telah dirusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) Buah Hardisk Eksternal dan 1 (satu) Earphone miliknya telah hilang. 

BACA JUGA :  Yos Guntur Lepas Patroli Gabungan Satgas Karhutla

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang, guna proses penyidikan lebih lanjut, di Satreskrim Polresta Barelang,” ungkap Reza.

Menerima adanya Laporan Korban Curat, kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca). 

Kemudian pada hari Senin, (17/01/2022), sekira pukul 17.00 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja. 

“Selanjutnya, sekira pukul 18.32 WIB, Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemko TPI Bagikan Insentif Triwulan II “KEPADA 848 KETUA RT/RW”

Pelaku RP (39) telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca dibeberapa tempat di Kota Batam, yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Reza. (Wak Dar)