BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Bintan Berhasil Diringkus

×

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Bintan Berhasil Diringkus

Share this article
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Kasi Humas Polres Bintan, menyampaikan keterangan pers kepada awak media. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, berinisial HS (26), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, pada hari Sabtu, tanggal 20 November 2021 lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tindakan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka HS (26) mengakui dalam pengaruh alkohol ia melancarkan aksi bejatnya, dengan modus tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur,” kata AKP Suardi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Kasi Humas Polres Bintan, Selasa, (07/12/2021).

Dalam aksinya, lanjut Suardi, tersangka HS menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

“Namun aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, karena korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka langsung melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” ungkap Suardi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama. Dari hasil Visum, korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut. 

“Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka,” tuturnya.

Saat awak media melontarkan pertanyaan kepada tersangka HS, ia mengakui, bahwa saat itu sedang keadaan tidak sadarkan diri, dikarenakan dalam keadaan mabuk.

“Saya dalam keadaan mabuk bang, tidak sadar melakukan hal tersebut,” ucap HS, yang juga pernah mendekam di jeruji besi sebelumnya terkait penganiayaan. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Red)