DAERAH

Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Tunjuk Ady Indra Pawennari Sebagai Ketua Umum HIPKI

×

Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Tunjuk Ady Indra Pawennari Sebagai Ketua Umum HIPKI

Share this article
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari bersama pengurus Perkumpulan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia. (Foto : Ist)

Menurut Rezki, penunjukan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum HIPKI merupakan kesepakatan sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa dari berbagai daerah di Indonesia. 

Ady adalah sosok yang ikut menggagas agar kuarsa yang bersumber dari pasir alam itu, dapat diekspor, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan devisa negara.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Rekam jejaknya cukup bagus. Sewaktu menjadi Tenaga Ahli Bupati Lingga, Kepulauan Riau Bidang Investasi, beliau konsisten memperjuangkan agar pasir kuarsa bisa dikelola dengan baik untuk membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan perekonomian lokal untuk mendongkrak PAD dan itu bisa dibuktikan. Pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga tersebut bahkan telah berhasil diekspor, artinya telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya.

BACA JUGA :  Beri Apresiasi kepada Pengurus PWI Kepri, Danlanud RHF Tanjung Pinang Ajak Makan Siang Bersama

Konsistensi Ady memperjuangkan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa hingga bisa diekspor telah sangat membantu masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam menghadapi krisis ekonomi saat pandemi. 

BACA JUGA :  Usai Dilaporkan Wartawan, Kakon Way Nipah Lapor Balik Pakai UU ITE, Ketua AJO-L: Pasal Mana Yang Dirujuk ?

“Ini terbukti, pada saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, Kabupaten Lingga satu-satunya daerah di Kepulauan Riau yang surplus PAD, karena keberhasilannya mengekspor pasir kuarsa ke China. Ini tak lepas dari peran Ady. Karena itu, teman-teman memberikan amanah itu kepadanya,” beber Rezki yang baru menyelesaikan pendidikan S3 bidang Tata Kelola Sumberdaya (resource governance) di Inggris.    

Apa lagi, sambung Rezki, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diatur dalam ketentuan umum, bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi kewenangan daerah, dimana barang tambang tersebut diambil. 

BACA JUGA :  Gairahkan Investasi Daerah, Pemkab Lingga Susun Perda PIKID dan Proposal IPRO

“Karena itu, kedepannya sektor ini akan sangat penting sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi di daerah secara mandiri, tanpa harus tergantung dari bantuan pusat terus-menerus,” bebernya.

Apa Itu Pasir Kuarsa ? Ini Penjelasan Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari