BATAMHEADLINEPOLITIK

Pelaku Video Viral ‘Sikat Dewan’ Mangkir dari RDPU DPRD Batam, Ini Alasannya

×

Pelaku Video Viral ‘Sikat Dewan’ Mangkir dari RDPU DPRD Batam, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. (Foto : Darsih)

BATAM – Sumarno alias Aby, yang sempat viral setelah videonya beredar dengan pernyataan kontroversial akan “sikat dewan”, tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Batam. Ketidakhadiran Aby disebabkan oleh alasan sakit dan saat ini dikabarkan sedang menjalani pengobatan di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa, di depan ruang Komisi I usai berlangsungnya RDPU pada Selasa (17/12/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang bersangkutan (Sumarno alias Aby) tidak datang ke RDPU tadi karena sedang sakit dan berobat di Malaysia. Ia sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” jelas Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menekankan bahwa DPRD Kota Batam tidak ingin berkonflik dengan siapapun, termasuk dengan Aby. Oleh sebab itu, pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan.

“Pada prinsipnya DPRD tidak ingin berseberangan dengan siapapun, termasuk warga. Permintaan maaf Aby sudah kami terima atas kekeliruan ucapannya yang sempat viral dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Ketika ditanya perihal siapa sebenarnya Sumarno alias Aby dan perannya di PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS), Mustofa menegaskan bahwa Aby bukan bagian dari PT SBS.

Ia hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan cut and fill di lokasi lahan tersebut.

“Dia bukan siapa-siapa di PT SBS. Aby hanya pihak ketiga yang ditugaskan untuk melakukan pekerjaan cut and fill di sana waktu itu,” jelas Mustofa.

RDPU yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Batam ini membahas persoalan lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, serta berbagai hal lain yang dinilai penting.

Selain Aby, DPRD Kota Batam turut mengundang sejumlah pihak terkait dalam RDPU tersebut, antara lain:

  1. Kepala BP Batam
  2. Kapolresta Barelang
  3. Komandan Kodim 0316 Batam
  4. Direktur Lahan BP Batam
  5. Direktur Pengamanan BP Batam
  6. Kepala BPN Kota Batam
  7. Kepala Dinas CKTR Kota Batam
  8. Kepala Satpol PP Kota Batam
  9. Camat Nongsa
  10. Lurah Batu Besar
  11. Pimpinan PT Sarana Bangun Sejati
  12. Ketua RW 016, 009, dan 004 Kelurahan Batu Besar.

RDPU ini menjadi forum penting untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang terjadi di wilayah Teluk Bakau, Nongsa. Namun, ketidakhadiran Sumarno alias Aby sempat menjadi sorotan di tengah berlangsungnya rapat.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, karena prinsip DPRD adalah menjaga hubungan baik dengan seluruh warga dan mencari solusi yang adil,” pungkas Mustofa. ***

banner 200x200
Follow