LINGGA

Pembangunan RTLH Yang Tidak Selesai Berhadapan Dengan Hukum

×

Pembangunan RTLH Yang Tidak Selesai Berhadapan Dengan Hukum

Share this article

LINGGA (SK) — H Muslim, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, dengan tegas mengatakan, Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) harus menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan proposal anggaran yang diberikan oleh pemerintah, walau anggaran yang diberikan tersebut merupakan dana hibah, namun bisa saja penerima RTLH bisa berurusan dengan hukum bila pembangunan rumah tersebut tidak sesuai proposal serta uang yang telah diberikan.

“Semua penerima RTLH telah menandatangani fakta integritas, bila nanti ditemukan adanya pembangunan rumah tidak selesa dan maupun tidak dilaksanakan, maka mereka akan berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Muslim, Minggu (9/8/2015).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Agar pelaksanaan RTLH tahun 2015, kata H Muslim, lebih baik dari tahun sebelumnya, dalam hal ini Dinsosnakertrans telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan negeri Daik Lingga, agar dapat memberikan penyuluhan hukum, dilakukankannya hal ini agar nantinya RTS penerima RTLH membangunan rumah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

BACA JUGA :  Warga Kuet Resah Judi Marak di Desa Mereka

“Didalam Perbup telah menjelaskan, penerima dalam membangun RTLH dilakukan sendiri, jika penerima dalam membangun mempercayakannya kepada pihak ketiga, maka segala sesuatunya akan ditanggung penerima, namun, bila penerima dapat menunjukkan bukti bahwa pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga, maka penerima dapat melaporkannya kepada pihak penegak hukum,” terangnya.

BACA JUGA :  Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi “PENERIMAAN CPNS PEMKAB LINGGA”

Dilanjutkan, Saat ini, proses program RTLH 2015 di Kabupaten Lingga, masih dalam tahap penyelesaian dokumen yang dikerjakan oleh masing-masing kelompok, beberapa kelompok telah menyerahkan dokumen guna dilakukannya verifikasi oleh tim RTLH, sebelum dokumen tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Lingga untuk diterbitkan surat perintah pencairan.

BACA JUGA :  Dinsosnakertras Lingga Akan Gelar Sosialisasi Penerima RTLH

“RTS penerima RTLH 2015 sebanyak 1. 419 unit, untuk program RTLH di Kabupaten Lingga tahun ini difokuskan pada RTS yang berada didaerah pesisir pada masing-masing Kecamatan,” paparnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lingga H.Muslim.(Photo : Puspadinto)
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lingga H.Muslim.
(Photo : Puspadinto)