KARIMUNKEPRI

Pembangunan Tower di Meral Barat “ILEGAL”

×

Pembangunan Tower di Meral Barat “ILEGAL”

Share this article
Bupati Karimun Aunur Rafiq, saat ditanya para wartawan. (Foto : Ist)
– BPMPT Karimun Sering Kecolongan.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Pembangunan Tower Menara Telekomunikasi di Tanjung Balai Karimun diduga Ilegal. Kali ini ditemukan pembangunan Tower diduga milik Telkomsel membangun tanpa izin di Kampung Desa Ambat Dusun 2, RT 01, RW 04, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, yang masih kawasan area 15 km dari penerbangan ini.

Hanya mengatasnamakan izin RT/RW, melakukan pembangunan di area warga setempat. hasil pantauan awak media di lapangan, ada banyak sekali tower berdiri di area Pangke Barat dan juga Pasir Panjang Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Apakah pihak pemerintah setempat tidak bisa melakukan tindakan kepada pihak kontraktor pembangunan tower yang disinyalir selalu abaikan aturan yang ada itu?

BACA JUGA :  Danlantamal IV Pimpin Sertijab Danlanal Karimun

Meski hal itu melanggar aturan yang ada seperti dijelaskan dalam aturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Tahun 2009. BAB V Pasal 11 ayat (2), yang hasilnya dijadikan dasar dalam mengirim surat pada semua pihak terkait. Pihak perusahaan nakal tersebut tidak pernah hiraukan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Sani Hadiri Hari Anak Nasional Di Karimun

Terkait hal itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menanggapi masalah ini, bahwa ia akan mengecek di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

Kalau mereka belum mengajukan, lanjut Rafiq, berarti kita harus jemput bola, dan kita bisa bekerja sama dengan Satuan Pamong Praja dan kita cek izinnya.

“Secara normatif dan prosedural, mereka harus mengurus izin dulu. Kita akan turunkan tim ke lokasi tersebut,” tegas Rafiq, di Kantor GOLKAR, usai pembagian daging Qurban, Jumat, (01/09/2017).

BACA JUGA :  DPRD Tanjung Pinang Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Propemperda Kota Tanjung Pinang Tahun 2022

Sementara itu, menurut Instansi BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu), Afryan, mengatakan pihaknya sering kecolongan.

“Tower Telkomsel tersebut sampai saat sekarang belum ada surat yang masuk ke kita atas permohonan,” ujarnya.

Senada dengan Afryan, dari Dinas Perhubungan Udara, Hairu, juga mengatakan tidak ada pihak Telkomsel yang datang ke kita mengajukan permohonan.

“Kalaupun ada, kita tidak bisa memberikan izin tersebut, karena itu Kawasan Penerbangan Kuala Namu,” tegasnya. (SK-Fik)