HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Pembobol Counter HP dan 2 Rumah Guru SMK di Meranti Berhasil Diringkus

×

Pembobol Counter HP dan 2 Rumah Guru SMK di Meranti Berhasil Diringkus

Share this article
Pembobol Counter HP dan 2 Rumah Guru SMK di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti saat diamankan Unit Reskrim Polsek Merbau. (Foto : Ist)

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 12.000.000. Setelah mendapati counter HP miliknya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Merbau.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Selasa, 10 Mei 2022, Kapolsek Merbau, IPTU Aguslan SH langsung memerintahkan penyelidikan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin IPTU Rasoki Simatupang SH, mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Dumai. 

Bersama 4 (empat) personil, Kanit Reskrim Polsek Merbau melakukan penyelidikan ke kota Dumai dan berkordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, IPDA Hendra Dm Hutagaol SH. 

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

“Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Dumai, personil kita langsung dilakukan penggerebakan serta penangkapan terhadap pelaku yg pada waktu itu bersama dengan seorang wanita dan balita laki-laki yang diakuinya sebagai istri sirinya. Dari tangan pelaku kita mengamankan satu unit BB handphone merek Xiomi Redmi 6A,” ungkap Kapolsek Merbau. 

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan pencurian di salah satu counter handphone milik Deri tersebut, tepatnya pada Sabtu, 23 April 2022 lalu pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, sebut Kapolsek, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 2 (dua) rumah milik guru SMK di Jalan Sudirman, di Jalan Teluk Belitung.

BACA JUGA :  Bupati Meranti Bangun Centra Industri Kopi di Rangsang Pesisir

Dari rumah korban bernama Zamzuri, pelaku mengambil 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo core 5. Kemudian, dari rumah korban bernama Muhktarom Bunus, pelaku mencuri 1 (satu) unit note book merek Acer, 1 (satu) unit televisi 21 Inchi dan 1 (satu) unit tablet. 

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui plafon belakang rumah korban,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan, bahwa saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah membuang barang curian berupa laptop dan beberapa HP di dalam semak-semak di jalan Kundur Teluk Belitung, karena dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pencarian di lokasi, personil menemukan BB 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy Note 2. Sementara itu, BB yang belum ditemukan berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo type R11, 2 (dua) unit HP Xiaomi Note 5a, 1 (satu) unit HP Blueberry, 1 (satu) unit note book merek Lenovo model thinkpad, dan 1 (satu) unit laptop merek Acer Aspire One ukuran 14.

BACA JUGA :  Kunjungi Kelompok Peternak Ayam Petelur di Batang Malas, Plt Bupati Meranti Komitmen Optimalkan Sektor Peternakan

“Kasus ini masih dalam penyidikan kita. Sementara itu, pelaku beserta BB sedang dibawa menuju Mapolsek Merbau. Pelaku juga merupakan seorang residivis. Atas perbuatan, ia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke  3 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara 5  tahun keatas,” pungkas Kapolsek Merbau, IPTU Aguslan SH. (Luk)