[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Pemda Wajib Buat KLHS ke Dalam RPJMD, RPJPD dan RTRW
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti MA, membuka secara resmi Uji Publik Penyusunan KLHS Perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025, bertempat di Gedung Serba Guna Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam – Ranai, Rabu, (6/11/2019).
Dalam sambutannya, Wabup Ngesti, menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 15, Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dikatakannya, membuat KLHS Perubahan RPJPD merupakan kewajiban untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Sehingga, lanjut Ngesti, dalam implementasi nantinya dapat meningkatkan kualitas perencanaan untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat.
“Untuk itu, besar harapan saya agar melalui momentum ini, kita dapat merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan, berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” harapnya.
“Selanjutnya alternatif proyeksi hasil KLHS Perubahan RPJPD ini menjadi dasar dalam merumuskan sasaran dan strategi arah kebijakan yang akan di integrasikan kedalam dokumen perubahan RPJPD Kabupaten Natuna Tahun 2005 – 2025,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan medengarkan pemaparan dari Ketua Pokja KLHS Perubahan RPJPD Natuna yang disampaikan oleh Boy Wijanarko, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, serta mendengarkan pemaparan dari ahli penyusun KLHS Perubahan RPJPD oleh Prof. Dr. Ir. Syafruddin Kadir, dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan. (nard)