Pemilik Ikan Arapaima di Deadline 30 Hari “SERAHKAN IKANNYA”

oleh
Warga temukan Ikan Arapaima di Sungai Brantas. Ikan ini dikenal predator sehingga dilarang dilepasliarkan. (Foto : Muh)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Pemilik Ikan Arapaima di Deadline 30 Hari “SERAHKAN IKANNYA”
– Ke Balai Karantina Ikan.

SIJORIKEPRI.COM, JAWA TIMUR — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, meminta pemilik Ikan Arapaima untuk menyerahkan peliharaannya ke Balai Karantina Ikan Perak Surabaya, terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2018.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Mojokerto – Sidoarjo BBKSDA Jatim, Abdul Khalim, menjelaskan, himbauan kepada pemilik ikan ini untuk mengantisipasi sekaligus mencegah adanya pelepasliaran Ikan Arapaima ke alam bebas yang diduga melanggar aturan.

“Ikan Arapaima ini tergolong ikan predator dan jika dilepasliarkan berpotensi menganggu ekosistem ikan lokal,” ujarnya, kepada wartawan di kawasan Rolag 9 Mojoanyar Mojokerto, Minggu, (01/07/2018).

Ikan Arapaima yang ditemukan masyarakat di Sungai Brantas Sidoarjo dan di Rolag 9 Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, sebut Khalim, adalah ikan yang diduga dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Penemuan ikan tersebut sempat membuat heboh warga. Selain itu, pencari ikan juga khawatir ikan-ikan lokal di sungai berkurang lantaran adanya Ikan Arapaima di Sungai Brantas.

“Karena itulah kami mengimbau pemilik Ikan Arapaima dalam tempo satu bulan ke depan hingga 31 Juli 2018 menyerahkan ikannya ke kami,” tandasnya.

Ikan Arapaima bukanlah termasuk dalam kategori binatang yang dilindungi. Oleh karena itu, terkait penanganan Ikan Arapaima merupakan sepenuhnya kewenangan dari Balai Karantina Ikan Perak Surabaya. (Muh)

 

Share and Enjoy !

Shares