BATAMBINTANHUKRIMKEPRI

Pemilik Kapal Pengangkut PMI Ilegal Yang Tenggelam di Perairan Malaysia Diringkus di Tanjung Uban

×

Pemilik Kapal Pengangkut PMI Ilegal Yang Tenggelam di Perairan Malaysia Diringkus di Tanjung Uban

Share this article
Pemilik Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diringkus Tim Ditreskrimum Polda Kepri di Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Pemilik Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial S alias A (Acin), berhasil diringkus Tim Ditreskrimum Polda Kepri, di Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Minggu, (02/01/2022).

Penangkapan pemilik Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial S alias A ini karena berkaitan dengan tenggelamnya Kapal Pengangkut PMI ilegal yang terjadi beberapa waktu yang lalu, yang menelan puluhan korban jiwa.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, tersangka berinisial S alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, serta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.

“Inisial S alias A ini adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Senin, (03/01/2022).

BACA JUGA :  Kapolres Fernando Intruksikan Jajarannya Cek Stok Migor dan Sembako di Super Market dan Toko-Toko di Tanjung Pinang

Dikatakan Harry, tersangka  selain sebagai pemilik Kapal, juga pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI ilegal. Disamping itu, tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI ilegal di Sungai Gentong. 

Kemudian tersangka juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada Nakhoda atau ABK Kapal pengangkut PMI ilegal.

″Barang bukti yang diamankan oleh Tim, yaitu Rekening Koran Bank atas nama tersangka. Tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Inisial Z yang merupakan Istri tersangka,″ ungkap Harry Goldenhardt.

BACA JUGA :  Pengajian Bulanan Apri Sujadi Bersama "ANAK-ANAK TAHFIZ QURAN dan MASYARAKAT"

Dalam hal ini, lanjut Harry, Polri prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal. Tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Ditreskrimum untuk mengungkap semua jaringannya.

“Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan ini akan terus berkembang. Semoga tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,” ujar Harry Goldenhardt.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan, Tim Ditreskrimum Polda Kepri akan terus fokus dalam pengungkapan kasus ini.

″Terkait dengan perkara ini, kami bisa mengungkap peran dari Inisial S alias Acin dan dari hasil pemeriksaan, serta fakta dilapangan, bahwa saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapalnya disewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” tutur Jefri Ronald Parulian Siagian. 

BACA JUGA :  AKBP Robby Topan Manusiwa Dimutasi Dalam Jabatan Baru

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Wak Dar)