LINGGA (SK) — Sejumlah pemilik kios, kembali meminta kepada Camat Singkep, sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), untuk dapat mengatur kembali kios-kios pengecer BBM jenis Premium dan Minyak tanah (Mitan), yang tidak memiliki SITU, pasalnya banyak sekali kios penjual Premium dan Mitan tumbuh subur di Kecamatan Singkep.
“Kami tidak menghalangi mereka mencari makan, kami hanya minta pihak terkait dapat mengatur akan hal ini, paling tidak memudahkan bagi mereka dalam pengurusan SITU tersebut,” ucap salah seorang pemilik kios, kepada Sijori Kepri, Senin (7/9/2015), yang minta namanya tidak disebutkan.
Sebelumnya, tambahnya lagi, kita sudah mengepos masalah ini, namun, hingga hari ini belum ada respon yang dari pihak Kecamatan, kalau memang tidak juga di respon, kita juga tidak lagi mau mengurus perpanjangan SITU kios kami, karena kalau yang tidak mempunyai SITU saja masih aman-aman saja berjualan BBM, kenapa kami tidak.
“Untuk itu, kami sangat berharap kepada pihak yang terkait, agar dapat segera melakukan penertiban ini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Singkep, H. Kisanjaya, saat ditemui Sijori Kepri di kantornya, dikonfirmasi terkait masalah ini, menuturkan, memang kita sedikit susah dalam penertiban terhadap kios pengecer BBM yang belum memiliki SITU, karena hal ini manyangkut orang yang juga mencari makan. Sebenarnya, yang perlu kita ketahui dari mana kios pengecer yang belum mempunyai SITU namun, mereka juga mendapatkan BBM, tentunya untuk masalah ini pihak penegak hukum yang lebih berhak untuk mencari tau, dari mana BBM tersebut di dapat.
“Jika ada pemilik kios yang tidak mau memperpanjang SITU nya, kami pihak Kecamatan tidak mempermasalahkan, namun, seperti diketahui bersama, jika kios tidak memiliki SITU, tentu tidak bisa mendapatkan Droup Out (DO) untuk minyak keluar, dan untuk SITU, kita akan melakukan pengecekan lagi dilapangan,” imbuhnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO