KEPRITANJUNG PINANG

Pemilik Toko dan Bengkel Dilarang Jual Knalpot Racing

×

Pemilik Toko dan Bengkel Dilarang Jual Knalpot Racing

Share this article
Satlantas Polres Tanjungpinang bersama Disperindag Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, memberikan imbauan kepada Pemilik Toko dan Bengkel, agar tidak menjual knalpot racing kepada pengendara. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Pemilik Toko dan Bengkel, diimbau agar tidak menjual knalpot racing kepada pengendara, Selasa, (28/12/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, mengatakan, personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Polres Bintan Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Seligi 2020

“Setelah itu, kita juga memberi imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata AKP Teuku Fazrial Kenedy.

BACA JUGA :  Lis : Pemko Akan Launching 50 Unit MOKO “DENGAN PINJAMAN LUNAK”

Imbauan juga diberikan kepada pengurus SPBU, agar tidak mengisi BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah kota Tanjung Pinang,” pungkasnya. ***

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Buka Gerai Masker Gratis Bagi Masyarakat

Fida – Sijori Kepri