KEPRILINGGA

Pemkab Lingga Rencanakan Penataan Kembali Kawasan Hang Tuah

×

Pemkab Lingga Rencanakan Penataan Kembali Kawasan Hang Tuah

Share this article
Bupati Lingga, Muhammad Nizar. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Lingga — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga merencanakan akan melakukan penataan kembali kawasan lapangan Hang Tuah yang berada di tengah Kota Daik, dan akan segera dilakukan pada tahun 2022 mendatang.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, mengatakan, lapangan yang berada dekat dengan bangunan cagar budaya SDN 001 Lingga ini, merupakan bagian cagar budaya yang tak terpisahkan dari kejayaan Kabupaten Lingga.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Tempat ini, lanjut Nizar, pernah jaya dan besar, karena merupakan pusat keramaian, tempat pertunjukan, yang usianya sudah tua, bahkan sebelum Lingga menjadi sebuah Kabupaten.

“Hari ini usia Kabupaten Lingga sudah 18 tahun, dan kita jangan sampai melupakan sejarah disini (lapangan Hang Tuah, Red). Disinilah tempat paling akbar sebagai tempat berkumpul, sejak Lingga sebuah kecamatan,” kata Nizar, saat pidatonya pada peringatan Hari Ibu ke 93, yang dilaksanakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Linggs, di lapangan yang sarat sejarah tersebut, Selasa, (14/12/2021), malam.

BACA JUGA :  Alias Wello Perkuat SDM "BIDANG PERTANIAN dan PETERNAKAN"

Nizar ingin lapangan tersebut hidup kembali dengan nuansa seni dan sejarahnya. Bahkan Nizar meminta Dinas Kebudayaan dapat mendeskripsikan sejarah panjang lapangan tersebut, kemudian menjadikannya sebuah papan informasi, untuk diketahui masyarakat Kabupaten Lingga

“Maka itu saya minta Dinas Kebudayaan, nilai sejarah lapangan Hang Tuah harus ada deskripsinya dari tahun berapa atau dari pemerintah Sultan mana, agar orang tahu. Kemudian juga deskripsi Cagar Budaya bangunan sekolah SDN 001 Lingga, yang sudah berdiri sudah ratusan tahun,” tegasnya.

Pada pemerintahannya bersama Neko Wesha Pawelloy, Nizar ingin lapangan Hang Tuah dijadikan alun-alun kota Daik, dengan harapan dapat tertata dengan baik, karena sarat sejarah.

Penataan kawasan akan dilakukan, melalui Dinas Perkim Kabupaten Lingga tahun depan. Bundaran Tugu Meriam Lela Rentaka akan dihiasi air mancur dan penataan kabel listrik, serta taman. Kawasan tersebut juga telah berdiri Videotron, sebagai papan informasi.

BACA JUGA :  Gairahkan Investasi Daerah, Pemkab Lingga Susun Perda PIKID dan Proposal IPRO

“Tepat dibelakang saya ada bangunan yang dulunya merupakan Kantor Camat Lingga, kemudian Kantor Bupati Lingga dan sekarang Kantor DPMPTSP. Kalau bangunan ini bukan merupakan cagar budaya, saya ingin bangun ini robohkan kemudian dibangun panggung seni. Ini akan kita FGD kan nanti,” kata dia.

“Kemudian radio RBTM, dapat dipusat di ke Cening. Dan berdirinya panggung nanti, Bangwasan bisa tampil kembali disini,” lanjut dia.

Sebagai informasi, mengutip ulasan dari sejarawan Lingga, Lazuardi menyampaikan berdasarkan beberapa informasi yang dia kumpulankan, kawasan ini merupakan pusat Kota Parit berserta alun-alun semasa berpindahnya pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga-Johor-Pahang ke Lingga oleh Sultan Mahmud Ria’yat Syah (1761-1812) pada 24 Juli 1787.

Kemudian pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Muazzam Syah (1832-1841) lokasi di sekitar sini dijadikan bangsal kerajinan Tembaga dan Kampung rumah tenun. Dan pada pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857-1883) lokasi ini dibangun Sekolah Melayu tahun 1875, serta tempat keramaian masyarakat.

BACA JUGA :  Edi Hartono Diminta “SELESAIKAN HAK PEKERJA” PT KDH

Tahun 1900-an, Kesultanan Lingga-Riau-Johor-Pahang runtuh, sehingga kawasan inipun sempat dijadikan tempat pemakaman etnis Tionghoa, lalu kemudian dipindahkan ke hulu Kampung Sepincan.

Pemanfaatan lapangan ini, mulai kembali dilakukan semasa kemerdekaan Republik Indonesia. Pada pemerintahan Assisten Wedana Haji Moehammad Noer Raoef (1956-1958). Tempat ini diberi nama Lapangan Hang Tuah sebagai pusat keramaian, pertunjukan seni dan pasar malam.

Selain itu, pada sidang penetapan Cagar Budaya tahun 2018, lapangan ini diberi nama Dataran Sultan Mahmud Ria’yat Syah Berdasarkan SK Keputusan Bupati Lingga NO:481/KPTS/XII/2019 Tentang Penetapan Situs, Struktur, Bangunan dan Benda Cagar Budaya Kabupaten Lingga. (Rid)