LINGGAPOLITIK

Pemkab Lingga Terancam Dapat Sanksi

×

Pemkab Lingga Terancam Dapat Sanksi

Share this article

– Tunda Pencairan Dana Panwaslu

LINGGA (SK) — Pemerintah Kabupaten Lingga akan terancam dapat sanksi dari Mendagri, karena menunda pencairan dana Pilkada hingga batas waktu 5 Desember 2015, Pasalnya, hingga hari ini, Jum’at (4/12/2015), Pemkab Lingga belum juga menyalurkan dana sisa penyelenggaraan Pilkada, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, Jaswir, menyampaikan, dana yang dihibahkan kepada Panwaslu Lingga, masih tersisa Rp 1,5 Miliar, belum bisa dicairkan dari kas Daerah, sementara persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan dana tersebut, telah diusahakan dan diserahkan pihak Panwaslu kepada DPPKAD Lingga.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sisa Rp 1,5 Miliar dikas Daerah, dengan belum bisa dicairkan sisa dana tersebut, kita sangat kesulitan dalam melaksanakan agenda kerja Panwaslu,” terangnya kepada Wartawan, Jum’at (4/12/2015).

BACA JUGA :  Anggaran Panwaslu Lingga Disetujui 2,5 Milyar

Akibat penundaan dana Pilkada tersebut, kata Jaswir, Panwaslu kesulitan dalam melakukan pengawasan, yang sudah menjadi tanggung jawab Panwaslu dalam mengawal jalannya Pilkada yang bersih, bahkan, kita kerap kali mendapat hujatan dari sejumlah pihak karena dianggap tidak mampu mengawasi penyelanggaraan Pilkada di Kabupaten Lingga.

“Banyak yang menganggap lembaga kita tidak mampu dalam mengemban tugas, untuk mengawasi jalannya Pilkada yang bersih,” paparnya.

Untuk melaksanakan fungsi pengawasan dilapangan, lanjut Jaswir, Panwaslu sangat bergantung kepada dana operasional, untuk mencari pinjaman guna melakukan pengawasan cukup sulit.

“Kalau pun dapat pinjaman tentu ada bunganya, nantinya, kita harus tutupi pakai dana apa,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya memaksakan diri menjalankan sejumlah kegiatan wajib, jelas Jawir, seperti, melantik pengawas TPS dan menggelar bimbingan teknis kepada anggota tersebut, dan itu kita lakukan semampu-mampunya, bagaimana pun kita harus tetap jalan, untuk itu, saya sudah instruksikan kepada tiap PPK untuk melantik PTPS di Kecamatan masing-masing, serta menggelar Bimtek bagi mereka.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Paslon 2 dan 3 Ajukan Permohonan ke Panwaslu Lingga

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab Lingga terkait batas waktu dan sanksi yang akan diberikan Mendagri kepada pihak Daerah, terlebih lagi, radiogram dari Kemendagri juga sudah diterima Pemkab Lingga, mereka pastinya sudah tahu batasan waktu yang diberikan Mendagri hingga tanggal 5 Desember 2015,” imbuhnya.

Sebelumnya telah diberitakan dilaman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (2/12/2015), bahwa Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo minta kepada tiap Daerah penyelenggara Pikada, tidak menunda-nunda pencairan terhadap dana penyelenggara Pilkada, yang masih belum selesai dicairkan paling lambat pada Sabtu (5/12/2015) mendatang, atau menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Jika tidak, maka Pemerintah Pusat akan memberiksan sanksi.

BACA JUGA :  KONI Lingga Diharapkan Susun dan Siapkan Program Kerja Dengan Baik dan Matang

“Kami akan lapor ke Presiden, lalu berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan Menkeu. Sanksinya bisa saja pemotongan dana transfer ke daerah,” kata Tjahjo, usai melantik Penjabat Gubernur Bengkulu, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut Mendagri, tidak ada alasan bagi Daerah untuk mempersulit pencairan dana Pilkada. Ia mengingatkan, selain uangnya sudah ada di Pemda, juga sudah ada kesepakatan bahwa Pemda akan memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Jaswir, Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga (Foto: Puspandito)
Jaswir, Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga (Foto: Puspandito)