RIAUSURAT EDARAN (SE)

Pemkab Meranti Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah

×

Pemkab Meranti Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah

Share this article
Pemerintah Kabupaten Meranti mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan waktu belajar di rumah bagi siswa di Kabupaten Meranti. (Foto : Humpro Meranti)

Adapun isi SE yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti secara rinci sebagai berikut :

  1. Pengumuman Kelulusan SMP pada tanggal 05 Juni 2020 dan SD pada tanggal 15 Juni 2020 melalui media On Line (Website, WA Group, Facebook, dan lain Iain) yang dituangkan Surat Keterangan Lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah/pejabat Iain yang berwenang.
  2. Rapat Kelulusan SMP Tanggal 04 Juni 2020 dan Rapat Kelulusan SD Tanggal 13 Juni 2020. Rapat dilaksanakan secara Daring/Tatap Muka mengacu kepada protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
  3. Dalam menentukan kelulusan Satuan Pendidikan menggunakan nilai ujian sekolah, bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19);
  4. Kriteria kelulusan peserta didik mengacu Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
  5. Pedoman Penulisan ljazah oleh Satuan Pendidikan harus sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020.
  6. Tanggal Rapor Kelas IX (Sembilan) SMP dan Kelas VI (Enam) SD sama dengan tanggal pada ijazah, yaitu tanggal pengumuman kelulusan (05 Juni 2020 untuk SMP den 15 Juni 2020 untuk SD).
  7. Kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelakasanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), bahwa kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA :  Bupati Meranti Resmikan 3 Gedung Fasilitas Kesehatan Representatif

a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

b. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk porfotolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.

BACA JUGA :  Ke Pekan Baru, Diskominfotik Meranti dan PT Telkom Tandatangani MoM

c. Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

  1. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 20 Juni 2020.
  2. Pengolahan Penilaian Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas untuk SD dan SMP dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 25 Juni 2020.
  3. Rapat hasil penilaian akhir Satuan Pendidikan dan penulisan tanggal rapor pada tanggal 26 Juni 2020.
  4. Penyerahan Rapor Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi peserta didik pada tanggal 27 Juni 2020 dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada pada saat itu.
  5. Libur Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni sampai dengan 11 Juli 2020.
  6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dimulai tanggal 08 sampai dengan 11 Juli 2020 dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi saat itu.
  7. Hari Pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.
BACA JUGA :  Surat Edaran Gubernur Kepri No 611 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional (PDF)

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini kita berharap kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti untuk dapat melaksanakannya dengan baik. Semoga dengan dikeluarkanya Surat Edaran ini, penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dicegah dan tidak menjangkiti diri dan keluarga, serta masyarakat kita,” pungkas Kabag Humas Rudi. (Jon/R)