Sijori Kepri, Meranti — Pemkab Kepulauan Meranti mengajukan Surat Permohonan Pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kepulauan Meranti. Permohonan pendampingan itu terkait refocusing dan realokasi Aanggaran sebesar Rp 36 Miliar untuk penanganan risiko penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Rabu (29/04/2020), permohonan pendampingan disampaikan kepada Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, melalui Kasi Datun Mulyadi Ngadyo.
“Kita sudah terima permohonan pendampingan dari Pemkab Meranti melalui surat dengan nomor 700/ITKAB/IV/2020/182,” ungkap Mulyadi, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, Permohonan Pendampingan terkait Anggaran Penanganan Covid-19 ini, sesuai Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung dan Instruksi Presiden No 4 tahun 2020.