RIAU

Pemkab Meranti Minta Jaksa dan Polisi Kawal Anggaran COVID-19

×

Pemkab Meranti Minta Jaksa dan Polisi Kawal Anggaran COVID-19

Share this article
Kasi Datun, Kejari Meranti, Mulyadi Ngadyo. (Foto : Azwin)

Sijori Kepri, Meranti — Pemkab Kepulauan Meranti mengajukan Surat Permohonan Pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kepulauan Meranti. Permohonan pendampingan itu terkait refocusing dan realokasi Aanggaran sebesar Rp 36 Miliar untuk penanganan risiko penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Rabu (29/04/2020), permohonan pendampingan disampaikan kepada Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, melalui Kasi Datun Mulyadi Ngadyo.

BACA JUGA :  Bersama Ketua Golkar, Wabup Meranti Lepas Jalan Sehat HUT ke 58 Partai Golkar

“Kita sudah terima permohonan pendampingan dari Pemkab Meranti melalui surat dengan nomor 700/ITKAB/IV/2020/182,” ungkap Mulyadi, kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, Permohonan Pendampingan terkait Anggaran Penanganan Covid-19 ini, sesuai Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung dan Instruksi Presiden No 4 tahun 2020.

BACA JUGA :  Tahapan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Inhil