

TANJUNG PINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang bersama BPS Kota Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi pedoman pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjung Pinang, Zulhidayat S.Hut, serta perwakilan dari setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjung Pinang, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjung Pinang, Selasa (28/11/2023).
Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat,S.Hut, dalam arahannya menjelaskan bahwa launching survey kepuasan masyarakat ini sangat strategis, karena pemerintah bekerja dengan indikator pelayanan.
Kepada setiap OPD, Zulhidayat juga meminta untuk dapat dicermati tata cara pengisian survey yang akan diberikan ke masyarakat dan dapat dipedomani sebagai dasar evaluasi pembenahan kinerja.
“Kita harus terus meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin. Salah satu indikator ukur adalah survey kepuasan masyarakat. Survey bertujuan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat. Dari hasil ini kita dapat mengetahui mana yang harus dibenahi dan ditingkatkan. Saya mengharapkan survey ini dapat menggunakan teknik dan metode yang tepat sehingga hasil dari survey dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan realita,” harap Zulhidayat.
Masih menurut Zulhidayat, pada tahun 2023 pelayanan publik di Kota Tanjung Pinang menjadi yang terbaik se-Provinsi Kepulauan Riau menurut Kementerian PAN-RB.
“Hasil ini jangan membuat kita berpuas diri, melainkan harus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi,” tambah Zulhidayat.
Sementara itu, BPS Kota Tanjung Pinang yang diwakili oleh Siti Kartini Susilowati dan Dian Fitriana Arthati menyampaikan pedoman pengisian survey kepuasan masyarakat.
Adapun Dasar hukum yang digunakan dalam pengisian survey ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan.
Menurut BPS, tujuan survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan publik.
Kemudian mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan terakhir untuk mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam acara tersebut, BPS juga memberikan simulasi terkait penyusunan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang dapat diakses di situs romantik.bps.go.id.
“Semakin banyak rekomendasi dari BPS, maka semakin baik nilainya. Meta data di lingkungan Pemko Tanjung Pinang sendiri sudah dirangkum oleh Diskominfo Kota Tanjung Pinang. Laporan dari Pemko melalui Diskominfo sudah memenuhi tahapan SKM. Pada tahun 2024 kita akan mendatangai 12 OPD yang telah mengajukan rekomendasi,” pungkas Siti. (Adv/Dinas Kominfo)