BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam sepakat membentuk penambahan 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemko Batam.
Adapun 2 (dua) OPD baru tersebut yakni Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) Pemko Batam dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Batam.
Kesepakat 2 (dua) OPD baru tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2023, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, dan dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (08/11/2023).
Pada kesemapatan itu, Wali Kota Rudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota seluruh Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua No 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam.
Menurut Rudi, perubahan ini masuk dalam daftar urutan dan prioritas program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam 2022, sehingga perlu dibahas lebih lanjut.
“Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” kata Rudi.
Ranperda yang telah disepakati kedua pihak, Pemko Batam dan DPRD Kota Batam merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam untuk meningkatkan upaya pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui penambahan kedua badan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk BRIDA, berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Sedangkan BPBD berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah dan Surat Gubernur Kepri Nomor 060/500/BPBD-SET/2021 Tanggal 23 MARET 2021 Tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.
Pada Paripurna tersebut juga disepakati perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sebelumnya adalah Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda).
Kemudian perubahan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertamanan. Sebelumnya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtam).
Selain itu juga adanya kenaikan typologi perangkat daerah, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan dari yang semula tipe B menjadi A. Dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan dari semula B menjadi A. ***
(afr)