SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dalam rangka untuk menghadapi Pilkada tahun 2018 mendatang, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin, (31/07/2017).
Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, mengatakan, NPHD merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan KPUD Kota Tanjungpinang, atas pendanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018.
Lis menyebutkan, besaran NPHD yang telah disepakati yaitu Rp 16.866.462.000 yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Untuk tahap 1 berjumlah Rp 5,4 M, tahap II berjumlah Rp 3,6 M dan tahap III berjumlah Rp 7,86 M.
“Perjanjian ini merupakan suatu komitmen pemerintah kota Tanjungpinang, agar pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berjalan aman, tertib, dan damai,” ucapnya.
Dengan telah ditandatangani NPHD itu, Lis, berharap, KPUD dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan yang telah dicanangkan, yang mulai berjalan pada oktober tahun ini. (SK-DY/R)