TANJUNGPINANG (SK) – Seratus petugas gabungan, terdiri dari 50 petugas Satpol PP, 40 Petugas Polres dan 10 anggota TNI AL, membongkar bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bagunan (IMB) atau bangunan liar, di kawasan Pelantar KUD, Jalan Pelantar Dua Tanjungpinang, Pukul 14:00 sore, Kamis, (07/04/2016).
Kasatpol PP Tanjungpinang, Irianto, mengatakan, bangunan yang dibongkar itu adalah pasar ikan di Pelantar KUD dan kami mengerahkan100 petugas gabungan di sini.
“Bangunan yang didirikan itu sudah melanggar aturan, tanpa memiliki Izin Bagunan, jika tidak dibongkar dikawatirkan pasar ini akan ambruk, dikarenakan beban bagunan ini,” kata Irianto, disela-sela pembongkaran kepada Sijori Kepri.
Hal senada juga disampikan oleh Direktur BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, bagunan ini harus dibongkar lantaran melangar aturan Pemerintah Daerah (Perda) No 7 tahun 2010, tentang Izin Mendirikan Bagunan (IMB).
“Pembongkaran bagunan ini, harus dilakukan karena mengganggu dan membahayakan pengunjung pasar. Dan tolong dicatat ya, dalam tempo 1 bulan, pasar ini pasti akan sudah bersih dari sampah-sampah dan bagunan liar lainya,” tegas Asep.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmasyah, mengatakan tidak hanya bagunan yang tak berizin itu dirobohkan, Pelantar kayu yang di ujung KUD juga ikut dirobohkan, karena diduga tidak memiliki izin.
“Pelantar disana juga ikut dirobohkan, karena tidak memiliki izin dan mengganggu jalur laulintas nelayan atau penambang boat,” ungkap Lis.
Pantauan dilapangan, Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah, didampingi Kanit Satpol PP Irianto, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, memantau langsung proses pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut. (SK-RA/C)