HEADLINETANJUNG PINANG

Pemko Tanjung Pinang Larang Pedagang Kaki Lima Berjualan di Sepanjang Jalan Pasar Bintan Center, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

×

Pemko Tanjung Pinang Larang Pedagang Kaki Lima Berjualan di Sepanjang Jalan Pasar Bintan Center, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Spanduk larangan berjualan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang tepatnya di depan bekas Cafe Bola Bintan Center Kota Tanjung Pinang. (Foto : Fida)

TANJUNG PINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang telah memasang spanduk imbauan tegas yang melarang pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan arah Pasar Bintan Center. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Pinang Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 6, yang melarang kegiatan berjualan di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.

Imbauan ini terlihat jelas pada spanduk yang terpasang di sekitar kawasan Pasar Bintan Center, dan menjadi langkah tegas Pemko untuk menata kembali kawasan tersebut agar tetap tertib dan rapi. Berdasarkan Perda tersebut, tidak hanya pedagang yang dilarang menggelar dagangan di tempat umum, tetapi juga dilarang meninggalkan gerobak atau alat kelengkapan penjualan di jalur hijau atau fasilitas umum lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setiap orang dilarang berjualan, menggelar barang dagangannya, atau meninggalkan gerobak jualan di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kecuali telah mendapat izin dari pemerintah daerah,” demikian bunyi salah satu poin dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 6.

Pemko Tanjung Pinang menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut, sanksi yang akan dikenakan cukup berat. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang tidak mematuhi peraturan, sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Tanjung Pinang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko dalam menata kawasan-kawasan penting di kota agar lebih teratur dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu, larangan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan estetika kota, mengurangi kemacetan, dan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar area pasar yang sering kali terganggu akibat aktivitas pedagang kaki lima yang tidak tertata.

Sejumlah pedagang yang ditemui di kawasan Pasar Bintan Center mengaku khawatir dengan aturan ini, karena lokasi tersebut merupakan salah satu titik strategis untuk berjualan. Namun, sebagian dari mereka juga memahami pentingnya menjaga ketertiban kota dan berkomitmen untuk mencari solusi yang lebih baik dengan Pemko.

“Sebetulnya lokasi ini sangat ramai pembeli, tapi kami juga paham bahwa aturan ini penting untuk menjaga ketertiban. Kami berharap ada solusi atau tempat alternatif yang tidak membebani kami oleh pemerintah,” ujar salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan pedagang kaki lima dapat menyesuaikan diri dan mematuhi peraturan yang ada, sementara Pemko juga diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi para pedagang yang terdampak, dengan tidak membebani dengan biaya-biaya yang tidak mereka sanggupi. ***

banner 200x200
Follow