KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Pemko Usulkan 17 Propemperda ke DPRD Tanjungpinang

×

Pemko Usulkan 17 Propemperda ke DPRD Tanjungpinang

Share this article
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul didampingi Wakil Walikota, Hj Rahma, menyerahkan usulan 17 Ranperda kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga. (Foto : Humpro TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Pemko Usulkan 17 Propemperda ke DPRD Tanjungpinang
– Enam Jadi Skala Prioritas.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk tahun 2020, pada Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa, (21/1/2020).

Namun, dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan, ada 6 Propemperda yang menjadi skala prioritas yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  DPRD Duga Gubernur Kepri “LANGGAR ATURAN”

Keenam Propemperda yang menjadi skala prioritas itu adalah Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.

Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor.

Kemudian, Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah kota Tanjungpinang nomor 9 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, dan Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.

BACA JUGA :  Syahrul Apresiasi Seniman dan Musisi Tanjungpinang

“Dari 17 Propemperda yang kita usulkan di tahun 2020, enam diantaranya menjadi prioritas yang harus kita gesa, karena kita sudah mulai tahun anggaran,” kata Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul S.Pd.

Propemperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang ini merupakan Ranperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan bernegara melalui regulasi bentuk Perda yang akan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Mudah-mudahan kurun waktu 1 tahun ini, 17 Propemperda yang diusulkan dapat mencapai target,” harapnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, mengatakan, adapun daftar Prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD terdiri dari satu Ranperda dan 17 Ranperda merupakan usulan Pemko Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Hamid Rizal Paparkan "PENCAPAIAN PEMBANGUNAN NATUNA"

“Satu Ranperda Inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility),” ujarnya.

Hendra berharap apa yang di rintis hari ini menjadi komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, bukan saja dari sisi substansi materinya, tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Walikota, Hj Rahma S.IP, anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Camat, dan Lurah. (FD/Tri)