KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Pemprov Kepri Diminta Sesuaikan Honorarium PTT

×

Pemprov Kepri Diminta Sesuaikan Honorarium PTT

Share this article
Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, M Syahid Ridho. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Pemprov Kepri Diminta Sesuaikan Honorarium PTT

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, M Syahid Ridho, meminta Pemprov Kepri menyesuaikan honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honor daerah dengan Upah Minimun Provinsi.

BACA JUGA :  Warga Tanjungpinang Heboh “MOBIL AVANZA TERBAKAR”

“Kita sama-sama mengetahui, bahwa Pemprov Kepri sudah menetapkan UMP yang sebelumnya sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383. Tentu konsekuensi logisnya, ini perlu diterapkan ke Pemda dulu,” kata Syahid Ridho, Rabu, (13/11/2019).

Menurutnya, tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan ini bisa dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA :  Perda RTRW Sudah Disetujui Kabupaten/Kota “BERLAKU HINGGA 2036”

“UMP yang telah disahkan sepekan yang lalu, tentu harus diimplementasikan terlebih dahulu oleh Pemda. Kalau tidak, akan jadi prestise buruk,” kata Syahid Ridho.

Dia juga menambahkan, untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraa PTT, tentu gaji mereka harus disesuaikan UMP.

BACA JUGA :  Ada Dapur Umum Gratis di Batu Aji

“Sebelum dinaikkan sesuai UMP, bisa saja Pemprov Kepri mengevaluasi kinerja PTT dengan instrumen kepegawaian yang ada. Dari hasil itu, ya PTT yang berkinerka baik gajinya bisa disesuaikan UMP, sehingga memotivasi rekan-rekannya yang lain,” pungkasnya. (Wak Rans)