GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRI

Pemprov Kepri Gesa Penyusunan RTRW

×

Pemprov Kepri Gesa Penyusunan RTRW

Sebarkan artikel ini
– SK 867 Menhut Jadi Pedoman

TANJUNGPINANG (SK) — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Naharuddin akan menggesa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri, dan Surat Keputusan (SK) Menhut 867 yang baru ke luar ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selamam ini memang pada penyusunan Perda RTRW terhambat dengan kisruhnya SK Menhut 463 tahun 2013. Tentu dengan keluarnya SK 867 ini, akan dipedomani untuk penyusunan Perda RTRW itu nanti,” ungkap Naharuddin, kemarin.

Dikatakan Naharuddin, pihaknya berserta staf akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) dan kemudian konsultasi untuk meminta arahan kepada Gubernur. Apabila tahapan-tahapan selesai, selanjutnya akan dibahas di tingkatkan dewan. Menurutnya, apabila kelengkapan dewan sudah terbentuk, fokus dewan tentunya adalah pembahasan APBD Kepri 2015.

BACA JUGA :  Ikuti Lowongan Kerja “P3MD PROVINSI KEPRI”

“Apabila sudah lengkap dan dilampirkan. Karena lampiran itu peta-peta kawasan hutan di Kepri. Penggunaan kawasan itu nanti akan ditegaskan lagi melalui RTRW,” ujar Nahar lagi.

lebih lanjut Naharuddin menjelaskan, dalam pembahasan Perda itu nanti, tentunya perlu panitia khusus atau Pansus RTRW. Pihaknya sangat mengharapkan RTRW Kepri itu, segera di Perda-kan. Karena menyangkut pemanfaatan ruang.

BACA JUGA :  PROFIL : Wisze Alaftaria Saujana “PEMBAWA BAKI HUT RI Ke 71 di PROVINSI KEPRI”

“Karena peruntukannya harus jelas mengenai pemanfaatan ruang tersebut,” pungkas Naharuddin.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Muhammad Sani mengatakan,dengan terbitnya SK 867 tersebut, secara parsial perobahaan SK Menteri Kehutanan ini juga akan mempermudah pelaksanaan tapal batas wilayah Kabupaten kota dan Provinsi dalam menyusun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mulai dari Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi.

“Selanjutnya, akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara spesifik dengan Kepala daerah Tingkat II wali kota dan Bupati,” paparnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Pertaniaan dan Kehutanan Provinsi Kepri, Said Jafar, kemarin menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu SK Menhut 867 tahun 2014 yang merupakan revisi dari SK Menhut 463 tahun 2013 tentang kawasan hutan lindung di Provinsi Kepri, serta tapal batas dan luas wilayah yang disetujui, menjadi daerah penting cakupan luas dan strategis (DPCLS) dari kawasan hijau sebelumnya.

BACA JUGA :  Pemberian Predikat WTP BPK RI Hanya Sebuah Seremonial ??? “INI JAWAB BPK RI”

“Untuk saat ini, kita masih menunggu SK Menhut yang mengatur tapal batas dan luas wilayah yang disetujui menjadi DPCLS dari kawasan hijau sebelumnya. Dan kemudian kita akan tindak lanjuti dengan SKB,” ungkap Said Jafar. (HK/SK-001)