BINTAN — Seorang pemuda berinisial PE (22) yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota, berhasil diringkus oleh tim Polsek Bintan Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menyampaikan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu pagi (20/10/2024), ketika PE merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor, Kijang Kota.
“Setelah berhasil masuk, PE menggasak sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai milik korban, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Bintan, Minggu, (3/11/2024).
PE akhirnya ditangkap pada Kamis (24/10/2024) di Desa Teluk Sebong saat tengah berada di rumah keluarga pacarnya.
“Pemuda itu menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas IPTU Prasojo.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
PE dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. ***