Sijori Kepri, Batam — 1 (satu) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH dan 2 (dua) orang penadah pencurian kendaraan bermotor Inisial RJS dan OHH berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, dari keterangan pelaku, bahwa Inisial ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook.
“Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian, dan didapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat, 13 Mei 2022.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP-B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 7 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, Tanggal 12 Mei 2022 dengan Tempat kejadian Perkara di Taman Raya, Taman Ruli KDA Kota Batam dan beberapa wilayah di Kota Batam.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya pada hari Rabu, tangggal 11 Mei 2022, tim Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang diduga pelaku berada di Warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan temannya.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH.
Dari keterangan pelaku, bahwa Inisial ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian, dan didapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian.