TANJUNG PINANG

Penetapan Kenaikan UMP Kepri 2025 Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

×

Penetapan Kenaikan UMP Kepri 2025 Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.623.624, mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Penetapan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 10 Desember 2024, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata, menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 telah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kenaikan 6,5 persen ini adalah bagian dari implementasi kebijakan pusat untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Mangara.

Gubernur Ansar Ahmad berharap keputusan kenaikan UMP dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Keputusan ini adalah hasil kajian yang melibatkan banyak pihak. Diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kepri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya, saat memberikan keterangan di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Rabu (11/12/2024).

  1. Pekerja: Kelompok buruh menyambut baik kenaikan UMP ini, meskipun beberapa pihak mengharapkan kenaikan yang lebih besar untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.
  2. Pengusaha: Beberapa pengusaha menyatakan dukungannya, namun meminta pemerintah untuk memastikan kenaikan ini tidak membebani usaha kecil dan menengah di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepulauan Riau masih dalam tahap pembahasan. Disnaker Kepri menetapkan batas waktu pengajuan UMK oleh kabupaten/kota hingga 13 Desember 2024, dengan rencana finalisasi dan penandatanganan SK UMK oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024.

Dengan mengikuti arahan pemerintah pusat, penetapan UMP 2025 diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang adil antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sehingga mendukung stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Follow