TANJUNG PINANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjung Pinang, Elfin Yudista, resmi ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Jumat (20/12/2024).
Penahanan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah sebesar Rp5,9 miliar.
Penetapan Elfin Yudista sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Arif Firmansyah, mantan PE Operasional PD BPR. Arif kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Pinang.
“Penahanan tersangka EY (Elfin Yudista) selaku Dirut PD BPR Bestari Tanjung Pinang pada 2023 adalah bagian dari pengembangan kasus terpidana Arif Firmansyah. Tersangka diduga ikut merugikan negara hingga Rp5,9 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap SH MH, dalam konferensi pers didampingi Plt Kajari Tanjung Pinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH.
Elfin Yudista diduga memberikan otorisasi kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjung Pinang guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Roy.
Atas perbuatannya, Elfin dijerat Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Roy.
Kasus ini bermula dari pengungkapan fakta bahwa Arif Firmansyah mencairkan dana deposito nasabah tanpa izin, termasuk milik Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar SH MH, sebesar Rp4 miliar.
Dana tersebut digunakan Arif untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Arif Firmansyah divonis 13 tahun penjara, didenda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa 3 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelolaan dana nasabah dan menambah daftar panjang kejahatan korupsi di sektor keuangan daerah. ***