HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Pengembangan, Polisi Bekuk 1 Lagi Pelaku Ranmor di Swalayan Kurnia

×

Pengembangan, Polisi Bekuk 1 Lagi Pelaku Ranmor di Swalayan Kurnia

Share this article
2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Swalayan Kurnia, depan Water Park Lama, Jalan Handjoyo Putro, Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Pengembangan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang bekuk 1 (satu) lagi pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial MF alias K (24) di TKP Swalayan Kurnia, depan Water Park Lama, Jalan Handjoyo Putro Km 9, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (05/06/2021).

MF Alias K diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, setelah dilakukan Pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku Pencurian (Curanmor) berinisial R yang ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, pukul 04.00 WIB, di Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, mengatakan, bahwa pelaku R dan MF alias K telah melakukan tindak pidana pencurian (Curnamor) di TKP Jalan Handjoyo Putro Km 9, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, (Swalayan Kurnia, depan Water Park Lama).

BACA JUGA :  Warga Perumahan Green Land Batam Nekat Gantung Diri

“Untuk pelaku, kemudian dibawa ke Polres Tanjung Pinang berikut barang bukti, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Suzuki merk Satria FU warna hitam dan 1 (satu) buah gunting merk Kledy, guna proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Suprihadi, Kamis, (10/06/2021).

BACA JUGA :  Kapolda Ajak Masyarakat Jadi Ujung Tombak “PEMERSATU BANGSA”

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira pukul 23.20 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang melakukan pengembangan Kasus terhadap seorang laki-laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) bersama pelaku R yang sudah ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang pada hari Sabtu, tanggal 05 Juni 2021, sekira pukul 04.00 WIB.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Tim Jatanras Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi keberadaan pelaku MF alias K, berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sei Serai, Kota Tanjung Pinang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke lokasi.

BACA JUGA :  Dewan Usulkan Desa Pekajang “JADI KECAMATAN KHUSUS”

Setelah tiba di lokasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubnit Lidik Polres Tanjung Pinang, AIPDA J Limbong, mendapati bahwa pelaku MF alias K berada di tempat tersebut.

“Kemudian pelaku langsung diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang dan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Suprihadi.

Polres Tanjung Pinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjung Pinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban Curanmor. (R Rich)