BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di sebuah kos-kosan di Jalan Bengkong Indah, Kota Batam. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 00.56 WIB, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 175,71 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Batam.
“Kami mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut dan segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami menemukan sabu seberat 175,71 gram yang diduga kuat akan diedarkan di Batam,” ujarnya, kemarin.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa waktu. Lokasi kos-kosan di Bengkong Indah diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batam.
“Ini adalah langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kami. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan narkoba terungkap,” tambahnya.
Barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara tersangka yang terkait dengan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***