HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Pengguna Narkotika Ditangkap di Jalan Pramuka Tanjung Pinang

×

Pengguna Narkotika Ditangkap di Jalan Pramuka Tanjung Pinang

Share this article
Seorang Pengguna Narkotika jenis Ganja berinisial M, ditangkap Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang Pengguna Narkotika jenis Ganja berinisial M, ditangkap Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Jumat, (09/04/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pengguna Narkotika jenis Ganja di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini Tersangka sudah diamankan, untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Kamis, (15/04/2021).

BACA JUGA :  Nurdin Ajak "MAKMURKAN MASJID DARI SHOLAT SUBUH"

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 09 April 2021, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika Golongan 1 (satu) dalam bentuk tanaman (ganja).

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut, dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.

“Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku berinisial M. Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bruto 0,63 gram, yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador,” ungkap Ronny Burungudju.

BACA JUGA :  Kembali, 2 Warga Tanjung Pinang Terjangkit Positif Covid-19

Terhadap barang haram tersebut, pelaku mengakui, bahwa Ganja tersebut adalah miliknya. Dari tangan tersangka turut diamankan 1 (satu) unit HP, kemudian tim Drugs Hunter melakukan tes urine tersangka.

“Hasil tes urine terhadap pelaku, terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” ujar Ronny

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Latihan Pengendalian Massa

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)