[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Penghujung Tahun, Bupati Lantik Pejabat
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Punghujung tahun 2019, Bupati Natuna, Drs H Abdul Hamid Rizal M.Si, didampingi Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti MA, mengambil sumpah, melantik dan mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, di Halaman Upacara Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai – Ranai, Jumat, (27/12/2019) siang.
Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Natuna Andes Putra, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, anggota FKPD Natuna, para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda, Tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya.
Bupati Hamid Rizal, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan kembali para pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dikatakannya, pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan pada hari ini karena adanya perubahan dan penataan organisasi yang didasari dengan landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2019 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat dan Badan Kabupaten Natuna.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 62 Tahun 2019 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2019 tentang pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna.
Dengan disahkannya peraturan daerah tersebut, jelas Hamid, maka jumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Natuna berjumlah 46 OPD, diantaranya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah berjumlah 6 OPD, Dinas Daerah berjumlah 21 OPD, Satuan Polisi Pamong Praja 1 OPD, Kecamatan berjumlah 15 Kecamatan.
Lebih lanjut Hamid, menyampaikan, prosesi pelantikan dan pengukuhan dalam jabatan disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan kapasitas karir pegawai, serta memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.
Pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka peningkatan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal. Oleh karenanya, setiap pejabat hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
“Dengan demikian, diharapkan para pejabat dapat menjadi roda penggerak organisasi, sehingga tujuan pembangunan tercapai dengan maksimal,” harapnya.
Mengakhiri sambutannya, Hamid berpesan kepada segenap pejabat yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, agar dapat meningkatkan kapasitas sehingga dapat meningkatkan kinerja, cepat memahami tugas yang dihadapi sesuai dengan tantangan dan tuntutan organisasi. (nard)